NASIONAL (RA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa 13 Desember 2016.
Menurut Humas PN Jakarta Selatan Hasoloan Sianturi, sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan dengan lima orang anggota.
"Hakimnya ada lima orang. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V. Rahantoan dan I Wayan Wirjana," kata Hasoloan saat seperti dikutip dari Okezone, Selasa (06/12/2016).
Diketahui, sidang perdana kasus Ahok bakal dilaksanakan pada Selasa 13 Desember oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, bertempat di gedung bekas PN Jakarta Pusat di Jalan Gadjah Mada karena ruang sidang PN Jakut sedang dalam direnovasi.
